Senin, 20 Januari 2014

Zionis Siksa dan Masukkan Anak-anak Palestina dalam Sangkar

Anak-anak Palestina pernah dikurung di luar dalam suhu beku selama berjam-jam semalam setelah penangkapan mereka, sampai mereka menghadapi pengadilan keesokan harinya.
Zionis Siksa dan Masukkan Anak-anak Palestina dalam Sangkar
Reuters
Anak-anak Palestina melakukan demonstrasi terhadap Zionis Israel.

Terkait

Hidayatullah.com–Satu organisasi hak asasi manusia di Israel menuduh negaranya menyiksa anak-anak Palestina, dengan kasus anak-anak itu dimasukkan ke semacam sangkar publik, disertai ancaman dan tindak kekerasan seksual.
The Public Committee Against Torture in Israel  (PCATI ) mengecam kegagalan Zionis Israel melindungi anak-anak Palestina dari dugaan penyiksaan. Kelompok ini menuntut pemerintah menerapkan ketentuan khusus dalam melindungi anak-anak terhadap praktik penyiksaan dalam hukum domestik Israel.
Kelompok hak asasi manusia menyatakan, hukum internasional terhadap penyiksaan, yang dituangkan dalam Manual Protokol Istanbul terhadap Investigasi Efektif dan Dokumentasi Penyiksaan, tidak tercermin di dalam undang-undang di Israel.
Dilaporkan Russia Today, Rabu (1/1/2014), PCATI menyatakan, dalam Protokol Istanbul disebutkan, penyiksaan merupakan sarana dasar menyerang individu dari fungsi psikologis dan sosial. Penyiksaan ini dapat berdampak kepada anak secara langsung maupun tidak langsung. Selain anak-anak itu sendiri, juga berdampak pada orang tua atau anggota keluarga dekat yang menyaksikan penyiksaan dan kekerasan tersebut.
Laporan kelompok hak asasi ini diterbitkan menjelang sidang Komite Petisi Umum Knesset pada isu-isu terkait, Selasa (31/12/2013). PCATI melaporkan kasus tersebut berdasarkan data pelanggaran terhadap anak-anak yang dikumpulkan selama dekade terakhir.
Praktek menempatkan anak-anak semacam kandang atau sangkar di luar ruangan pernah dihentikan Menteri Kehakiman Israel Tzipi Livni yang mengintervensi praktik tersebut, lapor Jerusalem Post.
PCATI menyatakan, pihaknya secara aktif terus melakukan investigasi terhadap kasus-kasus penyiksaan anak-anak dan perlakuan buruk oleh tentara dan interogator. Mereka sedang menyelidiki kasus-kasus ancaman dan tindak kekerasan seksual, praktik mengurung di kandang besi (termasuk anak-anak), yang dilakukan militer selama penahanan dan penangkapan warga Palestina. Data yang dikumpulkan juga didukung oleh sejumlah LSM juga terlibat dalam dokumentasi atas praktik-praktik penyiksaan tersebut.
Menurut Kantor Pembela Umum Israel, pihaknya mengetahui adanya  orang-orang yang dikurung dalam kandang besi di ruang terbuka saat melakukan inspeksi di satu penjara pada saat puncak badai musim dingin baru-baru ini.  Anak-anak ditemukan dikurung di luar dalam suhu beku selama berjam-jam semalam setelah penangkapan mereka, sampai mereka menghadapi pengadilan keesokan harinya.
“Selama kunjungan kami, saat badai ganas melanda negara, pengacara bertemu tahanan dan menggambarkan keadaan mereka secara mengejutkan: di tengah-tengah malam puluhan tahanan dipindahkan ke kandang besi eksternal yang dibangun di luar fasilitas penjara di Ramla,” tulis Kantor Pembela Umum pada situsnya.
“Ternyata dalam prosedur ini, para tahanan menunggu di di kandang bisa berlangsung selama beberapa bulan, dan telah diverifikasi oleh pejabat lain.”
PCATI menekankan, tidak diberikannya anak-anak yang ditangkap tersebut hak-haknya , termasuk pendampingan oleh pengacara atau orang dewasa yang menyertainya pada saat penangkapan dan interogasi, menjadikan anak-anak tersebut dalam keadaan tidak berdaya dan tertekan. Ini digunakan sebagai cara pasukan keamanan mendapatkan pengakuan atau informasi selama interogasi.
PCATI mengatakan, ambang batas untuk tindakan kekerasan oleh Israel harus diturunkan jika menghadapi anak-anak. Anak-anak dan orang dewasa pun harus memiliki hak rehabilitasi.
Kelompok hak asasi manusia juga mengatakan, kasus-kasus tentang pelecehan harus memiliki hak pengaduan, didampingi oleh seorang perwakilan yang mereka pilih saat memberikan keterangan kepada penyidik Israel.
Lembaga Defense of Children International  (DCI) di Palestina dan Pengacara untuk Hak Asasi Manusia Palestina menegaskan, Israel merupakan satu-satunya negara yang mengajukan anak-anak ke pengadilan militer dengan tidak memiliki jaminan dasar dan fundamental peradilan yang jujur.
Asosiasi hak asasi manusia memperkirakan, sekitar 700 anak-anak Palestina, beberapa berusia 12 tahun, berada dalam tahanan militer Israel setiap tahun.
Mayoritas tahanan anak-anak Palestina itu dituduh melempar batu. 74 persen mengalami kekerasan fisik selama penangkapan, pemindahan atau interogasi. Sementara itu, menurut DCI, tidak ada anak-anak Israel yang mengalami atau menghadapi sistem pengadilan militer.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar