UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Kerusakan
lingkungan hidup terjadi sebagai ulah akibat tangan-tangan manusia yang
tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya yang terkandung
di alam. Jika proses perusakan unsur-unsur lingkungan hidup tersebut
terus menerus dibiarkan berlangsung, kualitas lingkungan hidup akan
semakin parah. Oleh karena itu, manusia sebagai aktor yang paling
berperan dalam menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup
perlu melakukan upaya yang dapat mengembalikan keseimbangan lingkungan
agar kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lainnya dapat ber
kelanjutan.
Upaya pelestarian lingkungan hidup merupakan
tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Berkaitan
dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang
berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP
No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Danau atau Perusakan
Laut, dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian
Pencemaran Udara, serta Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun inti dari
peraturan-peraturan tersebut adalah bagaimana manusia dapat mengelola
dan memanfaatkan sumber daya lingkungan secara arif dan bijaksana tanpa
harus merusaknya. Apabila ada penduduk baik secara individu maupun
kelompok melanggar aturan tersebut maka sudah sepantasnya dikenai sanksi
yang setimpal tanpa memandang status. Di lain pihak, masyarakat
hendaknya mendukung program-program pemerintah yang berkaitan dengan
upaya pelestarian lingkungan.
Beberapa contoh bentuk upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada wilayah daratan, antara lain sebagai berikut:
1. Reboisasi, yaitu berupa penanaman kembali tanaman terutama pada daerah-daerah perbukitan yang telah gundul.
2. Rehabilitasi lahan, yaitu pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif.
3. Pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan.
4. Menjaga daerah resapan air (catchment area) diupayakan senantiasa
hijau dengan cara ditanami oleh berbagai jenis tanaman keras sehingga
dapat menyerap air dengan kuantitas yang banyak yang pada akhirnya dapat
mencegah banjir, serta menjadi persediaan air tanah.
5. Pembuatan
sengkedan (terasering) atau lorak mati bagi daerahdaerah pertanian yang
memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap erosi.
6.
Rotasi tanaman baik secara tumpangsari maupun tumpang gilir, agar
unsur-unsur hara dan kandungan organik tanah tidak selamanya dikonsumsi
oleh satu jenis tanaman.
7. Penanaman dan pemeliharaan hutan kota.
Hal ini dimaksudkan supaya kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih
indah. Mengingat pentingnya hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering
dinamakan paru-paru kota.
Adapun upaya pelestarian lingkungan perairan antara lain melalui upaya-upaya sebagai berikut :
1. Larangan pembuangan limbah rumah tangga agar tidak langsung ke sungai.
2. Penyediaan tempat sampah, terutama di daerah pantai yang dijadikan lokasi wisata.
3. Menghindari terjadinya kebocoran tangki-tangki pengangkut bahan bakar minyak pada wilayah laut.
4. Memberlakukan Surat Izin Pengambilan Air ( SIPA ) terutama untuk kegiatan industri yang memerlukan air.
5. Netralisasi limbah industri sebelum dibuang ke sungai. Dengan
demikian, setiap pabrik atau industri wajib memiliki unit pengolah
limbah yang dikenal dengan istilah Instalasi Pengolahan Air Limbah
(IPAL).
6. Mengontrol kadar polusi udara dan memberi informasi jika
kadar polusi melebihi ambang batas, yang dikenal dengan emisi gas buang.
7. Penegakan hukum bagi pelaku tindakan pengelolaan sumber daya
perikanan yang menggunakan alat tangkap ikan pukat harimau atau
sejenisnya yang bersifat merugikan.
8. Pencagaran habitat-habitat
laut yang memiliki nilai sumber daya yang tinggi, seperti yang telah
diberlakukan pada Taman Laut Bunaken dan Taman Laut Kepulauan Seribu.
Diposkan oleh Geografi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar